1. Musytarak Al-Lafdzy
Musytarak al-lafdzy termasuk ilmu pembahasan ilmu tafsir mufrodat yang bermula sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Al-Musytarak al-Lafdzi termasuk salah satu metode penulisan tafsir mufrodat al-Qur’an, yaitu sebuah metode yang menjelaskan arti setiap kata dalam al-Qur’an dari sisi bahasa, mendeskripsikan makna satu kata dengan makna yang luas dan komprehensif.
Musytarak al-Lafdzy dikenal dengan terminology al-wujuh wa al-nadzair, termasuk salah satu cabang ilmu tafsir, yang artinya satu kata dalam al-Qur’an diulang dalam banyak tempat, dan memiliki satu akar dan harakat yang sama, tetapi setiap ayat berbeda maksud dan maknanya, berbeda isi dan kandungannya, tetap berasal dari lafadz yang sama dengan maksud dan makna yang berbeda.
2. Problematika Tafsir Tekstual
Tekstual berasal dari kata “text” (bahasa inggris) yang artinya isi, bunyi, dan gambar-gambar dalam sebuah buku. Pemahaman tekstual adalah pemahaman yang berorientasi pada teks dalam dirinya. Pemahaman ini cenderung pada tekstual, literal dan tidak menerima peran rasionalitas. Prinsipnya adalah al-Qur’an secara verbal tekstual merupakan firman Allah SWT yang relevan pada setiap zaman dan tempat. Kaidah yang digunakan adalah hukum yang berdasar pada universalitas teks, bukan pada partikularitas sebab.
Pemahaman makna teks seperti yang terkandung dalam teks
itu sendiri, ta’wil yang bertentangan dengan teks dianggap berlawanan dan harus
dihindari. Munculnya tafsir tekstual dari zaman klasik islam (generasi awal),
pionirnya adalah sekte dzahiri, kemudian pemikiran tekstual sebagai pemicu
munculnya penyimpangan penafsiran skriptual. Pemahaman ini identic dengan
ideology tafkir, yaitu mengakfirkan orang muslim tanpa sebab dan bukti yang
benar.
3. Musytarak al-Lafdzy Mendekonstruksi Argumen Tafsir Tekstual
Tema kontekstualitas teks-teks agama merupakan salah satu upaya pemikiran tekstual yang sudah banyak dilakukan. Usaha ini ditentang oleh madzhab tekstualis literaris, namun metode ini digunakan untuk menganalisis makna teks secara komprehensif. Salah satu pemahaman yang banyak mengalami distorsi adalah memaknai terminology jihad dan qital.
Golongan tekstualis mengartikan jihad dengan perang senjata dan kekerasan fisik semata, secara bahasa jihad memiliki tiga makna (menurut makna musytarak) : 1) Jihad qouli yaitu jihad dalam bentuk ucapan dan ajakan dakwah ; 2) Jihad qitali yaitu jihad yang memiliki dimensi konfrontasi fisik perang melawan musuh ; 3) Jihad ‘amali yaitu jihad yang mengedepankan amal shalih dan tindakan konkrit.
Sumber :
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Komentar
Posting Komentar